Pada tanggal 9 Juni 2012, saya melakukan isi pulsa Telkomsel di Alfamart Kalibata City sebesar Rp 50.000 dan dikatakan transaksi sudah sukses dengan menyertakan printout nomor referensi, namun saldo pulsa belum bertambah.

Keesokan harinya, istri saya menelepon ke operator dan diminta menunggu 3x24 jam hari kerja. Padahal waktu itu hari Sabtu, yang artinya saya harus menunggu hingga Rabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi hingga hari Rabu, yang merupakan batas waktu 3x24 jam sesuai aturan Telkomsel, tidak ada satupun pihak Telkomsel yang menghubungi saya.

Pada hari Kamis, ada seseorang dari bagian konfirmasi pengaduan menelepon saya dan bertanya apakah pulsa saya sudah masuk atau belum. Dan kembali saya diminta menunggu 3x24 jam untuk pengecekan gangguan. Karena menurutnya ada dua pengisian pulsa dihari yang sama.

Sudah delapan hari saya tak bisa bekerja, tidak bisa cek saham lewat tablet, oleh karena itu mohon penyelesaian secepatnya.

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.

Suara.com - Syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR kurun waktu 3x24 jam bagi pelaku perjalanan udara berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021. Mengapa aturannya hanya berlaku 5 hari?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengungkapkan bahwa aturan tersebut bakal dievaluasi setiap minggunya. Itu artinya aturan mengikuti periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Karena sesi evaluasi per minggu, berakhir tanggal 1 November berikutnya akan diumumkan kembali," kata Safrizal saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (29/10/2021).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut dikeluarkan Tito pada 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Sufmi Dasco Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi

Dalam Inmendagri diinstruksikan bahwa pelaku perjalanan udara masuk atau ke luar wilayah Jawa dan Bali harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam. Aturan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.

Instruksi tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Di Luar Jawa-Bali, Penumpang Pesawat Boleh Pakai Tes Antigen

Syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang di wilayah luar Jawa dan Bali kini diperlonggar. Para pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil tes PCR 3x24 atau bisa juga menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Syarat Penerbangan Jawa Bali Tetap PCR, Daerah Lain Boleh Antigen

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) malam.

Safrizal menjelaskan hal tersebut diberlakukan karena jumlah laboratorium PCR di wilayah luar Jawa dan Bali yang masih sedikit.

"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa Bali," jelasnya.

Sementara itu, Safrizal juga menyampaikan adanya penyesuaian aturan terkait penggunaan hasil tes PCR yang menjadi 3x24 jam.

Aturan tersebut diberlakukan pasca adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021 kalau hasil tes PCR yang menjadi syarat perjalanan untuk pesawat terbang berlaku selama 3x24 jam.

Perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan bisa membantu kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR.

"Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes," ucapnya.

Bisnis.com, SIDOARJO – Mendasari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara berubah menjadi 3x24 jam dari sebelumnya berlaku hanya 2x24 jam.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara. Masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar.

Sisyani menjelaskan bahwa dengan adanya perpanjangan masa berlaku ini, calon penumpang dapat lebih leluasa mengatur hari keberangkatan.

“Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa lima hari sejak ditetapkan syarat negatif RT PCR dari dan ke Bandara Juanda, jumlah harian penumpang relatif normal.

"Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan," ungkap Sisyani.

Foto: dok. Angkasa Pura I

Lebih lengkap Sisyani menyebut jumlah penumpang harian secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang; 17.051 (25/10); 17.291 (26/10); 19.890 (27/10); dan 19.356 (28/10).

Menurut Sisyani, jumlah penumpang optimis akan stabil hingga menjelang akhir tahun. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor : HK.02.02/I/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

"Melihat tren trafik saat ini serta dengan adanya perpanjangan masa berlaku RT PCR dan penurunan tarif pemeriksaan RT PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000,- untuk Pulau Jawa dan Bali, kami memprediksi jumlah penumpang tetap stabil hingga akhir tahun. Kami pun telah melakukan penyesuaian tarif tes PCR tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2021 ,” tambahnya.

Sisyani menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan layanan RT PCR di Bandara Juanda berkerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica).

“Lokasi tes RT PCR yang bekerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica) berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 (T1) dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp 275.000,- dan hasil keluar 1x24 jam. Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi,” jelasnya

Sisyani juga mengimbau kepada para calon penumpang penerbangan domestik untuk tiba 3 jam sebelum keberangkatan serta memastikan kembali dokumen persyaratan perjalanan sebelum keberangkatan.

“Kami imbau untuk para calon penumpang yang akan berangkat atau pun tiba di Bandara Juanda untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta agar memastikan kembali persyaratan perjalanan agar tidak terjadi kesalahan,” imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel