Lebih Mudah bagi Perusahaan untuk Menyaring Calon Karyawan yang Kompeten

Berkat adanya sertifikasi profesi, perusahaan menjadi lebih mudah dalam menyaring calon karyawan yang kompeten sesuai dengan indikator kompetensi karyawan. Selain itu, HRD akan lebih mudah menemukan calon karyawan yang memenuhi kualifikasi perusahaan.

Selain itu, calon karyawan yang sudah tersertifikasi, karyawan tersebut jadi semakin mengenal bidang kerjanya, dan bisa menunjukkan bahwa keahlian yang ia miliki sudah sesuai standar. Jadi, nanti tinggal mengasah kemampuannya agar makin menonjol di perusahaan.

Manfaat Penting Sertifikat Kompetensi BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER)

Ada beberapa keuntungan bagi Anda jika telah mengikuti sertifikasi BNSP, antara lain sebagai berikut:

Beberapa Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) adalah sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi di bidang tertentu.

Untuk mendapatkan Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER), Anda harus mengikuti proses uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari BNSP.

Masa berlaku Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) umumnya adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses resertifikasi.

Syarat mengikuti uji kompetensi BNSP antara lain memiliki pengalaman atau pelatihan terkait bidang yang akan diuji.

Ya, Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) diakui secara nasional sebagai bukti kompetensi di bidang tertentu.

Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) dapat diakui di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN yang memiliki kesepakatan pengakuan sertifikasi.

Biaya untuk mendapatkan Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) bervariasi tergantung pada bidang kompetensi dan lembaga sertifikasi yang menyelenggarakan.

Uji kompetensi BNSP bisa diikuti di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari BNSP.

Untuk beberapa profesi tertentu, Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) diwajibkan sebagai bukti kompetensi yang diakui secara nasional.

Proses resertifikasi dilakukan dengan mengikuti uji ulang atau verifikasi kompetensi untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat.

Ya, Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) bisa dicabut jika terbukti melanggar kode etik atau syarat kompetensi.

Sebagian besar uji kompetensi BNSP memerlukan pengalaman kerja terkait, namun ada juga yang menerima peserta dengan pelatihan relevan.

Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) memberikan pengakuan resmi atas kompetensi Anda dan meningkatkan peluang kerja di bidang tertentu.

Tingkat kesulitan uji kompetensi BNSP bervariasi tergantung bidang dan persiapan peserta.

Tidak, Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) umumnya memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang melalui resertifikasi.

Anda dapat mengikuti uji ulang untuk mendapatkan Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) jika gagal pada percobaan pertama.

Ya, banyak lembaga yang menyediakan pelatihan sebagai persiapan sebelum mengikuti uji kompetensi BNSP.

Tidak ada batasan usia khusus, namun peserta harus memenuhi syarat kompetensi di bidang yang diuji.

Keaslian Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) dapat dicek melalui sistem informasi yang disediakan oleh BNSP.

Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) adalah bukti kompetensi nasional, sementara sertifikat pelatihan menunjukkan partisipasi dalam program pelatihan.

Beberapa uji kompetensi BNSP dapat dilakukan secara online, tergantung pada bidang dan kebijakan LSP.

Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada proses uji dan jadwal LSP.

Ya, hanya LSP yang memiliki lisensi dari BNSP yang dapat mengeluarkan Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER).

Ya, Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) diakui sebagai bukti kompetensi yang dapat mendukung proses melamar pekerjaan.

Ya, dalam proses resertifikasi peserta perlu mengikuti uji ulang atau verifikasi kompetensi.

Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) berlaku untuk bidang tertentu, sehingga tidak dapat ditransfer ke bidang lain tanpa uji kompetensi tambahan.

Ya, Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) berlaku dan diakui di seluruh wilayah Indonesia.

Anda dapat mengikuti proses resertifikasi untuk memperpanjang Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) yang sudah habis masa berlakunya.

Ya, Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) dapat meningkatkan kredibilitas dan peluang karir di bidang tertentu.

Ya, jika Anda memiliki pengalaman atau pelatihan yang relevan, Anda tetap dapat mengikuti uji kompetensi BNSP.

BNSP tidak mengadakan pelatihan, namun LSP yang berlisensi menyediakan pelatihan sebagai persiapan uji kompetensi.

Untuk mendapatkan Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER), Anda harus mengikuti proses uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari BNSP.

Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) biasanya berlaku selama 3 tahun, setelah itu perlu diperpanjang melalui uji kompetensi ulang atau pembaruan sertifikasi.

Manfaat memiliki Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) antara lain pengakuan kompetensi secara nasional, peningkatan peluang karir, serta kredibilitas lebih tinggi di mata perusahaan.

Siapa saja yang memiliki pengalaman atau kualifikasi di bidang yang ingin disertifikasi bisa mengikuti uji kompetensi BNSP, baik itu pekerja, mahasiswa, maupun profesional.

Meskipun Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) diakui secara nasional, pengakuan internasional tergantung pada negara dan organisasi tempat Anda bekerja. Beberapa negara mengakui sertifikasi ini dalam kerjasama lintas batas ASEAN.

Biaya untuk mendapatkan Sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) bervariasi tergantung pada bidang dan lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi. Biasanya biaya ini meliputi pelatihan dan uji kompetensi.

Sertifikasi BNSP tidak wajib untuk semua profesi, namun di beberapa bidang seperti konstruksi, ketenagalistrikan, dan kesehatan, sertifikasi ini menjadi syarat utama untuk bekerja.

Ya, biasanya ada pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan sebelum mengikuti uji kompetensi BNSP, namun tidak wajib. Jika Anda merasa sudah kompeten, bisa langsung mengikuti uji.

Anda bisa mendaftar untuk Sertifikasi BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau penyedia jasa pelatihan dan sertifikasi yang telah berlisensi dari BNSP seperti lspkonstruksi.com

Syarat Mendapat Sertifikat Kompetensi BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER)

Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER), Anda harus mengajukan beberapa macam dokumen supaya bisa mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi. Pahami alur dan tahapan sertifikasi BNSP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

Hubungi Kami untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER)

Unit Kompetensi dari Sertifikat Kompetensi BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER)

Kompetensi PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER)

Kompetensi seseorang yang memegang sertifikat BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER), mencakup berbagai unit kompetensi yang melibatkan keterampilan dan pengetahuan yang penting dalam menjalankan tugas sebagai seorang PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER). Ada 6 unit kompetensi yang didefinisikan dalam sertifikat ini.

Pekerjaan Jurusan Administrasi Publik

Dengan ilmu yang dibekali, mahasiswa lulusan Jurusan Administrasi Publik bisa memiliki berbagai pekerjaan dengan berbagai prospek yang baik.

Pada umumnya, lulusan Jurusan Administrasi Publik akan terjun ke berbagai instansi pemerintahan pusat atau instansi pemerintahan daerah, baik dengan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.

Tidak hanya bisa masuk ke instansi pemerintahan, lulusan Jurusan Administrasi Publik juga bisa masuk ke berbagai instansi non-pemerintahan yang bergerak di bidang pelayanan publik dan sosial, juga instansi yang bergerak di bidang ekonomi dan juga pembangunan. Adapun profesi dan juga karier lulusan Jurusan Administrasi Publik adalah sebagai berikut.

Di dunia kerja, nantinya lulusan Administrasi Publik ini dibutuhkan untuk beberapa kepentingan, seperti yang disebutkan di bawah ini.

Banyak yang Mengira Tidak Bisa Bekerja di Swasta

Karena mempelajari seluk-beluk pemerintahan, maka masih banyak yang salah sangka bahwa lulusannya tidak bisa bekerja di swasta karena pola pikir masyarakat yang terpaku pada jurusan tersebut akan bekerja di pemerintahan. Padahal, prospek kerja dan ilmu yang dimiliki luas dan bisa bekerja di swasta sekalipun.

Mampu Mengetahui Tingkat Kemampuan Masing-Masing

Dengan adanya sertifikasi profesi, Anda bisa mengukur tingkat kemampuan dalam bidang tersebut.Dengan melihat hasil ujian, Anda juga bisa mengetahui sejauh mana kecakapan yang dimiliki, lalu bisa menilai sendiri apa saja yang harus ditingkatkan dan apa yang harus Anda pertahankan.

Universitas yang Memiliki Jurusan Administrasi Publik

Di Indonesia, ada beberapa universitas yang membuka Jurusan Administrasi Publik, yaitu”

Bagaimana nih? Sudah yakin buat mengambil jurusan ini? Kalau ditanya pesaing, pasti banyak sebab memang menjadi jurusan yang trendy dan idaman bagi setiap siswa di Indonesia.

Jika masih ragu, kamu bisa cek jurusan kuliah lainnya di kategori Jurusan Kuliah atau jurusan relevan berikut.

DAFTAR INFORMASI PUBLIKPENGADILAN NEGERI MEMPAWAH(Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RINomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tanggal : 30 Agustus 2022)

KATEGORI INFORMASI A. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:

B. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A, disediakan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas data. C. Informasi Publik berupa informasi elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi. D. Informasi yang tidak dapat diberikan, terdiri atas:

E. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan:

a. Profil Pengadilan meliputi:

1) tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan; 2) struktur organisasi Pengadilan; 3) alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan; 4) profil singkat pimpinan Pengadilan; 5) profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; 6) daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan 7) lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.

b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas, dan kewajiban Pengadilan. d. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.

a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak- hak pokok dalam proses persidangan.b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik. c. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.

d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi. e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. f. Biaya perolehan salinan informasi:

1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan 2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

a. Ringkasan Informasi tentang program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:

1) nama program dan kegiatan; 2) penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3) target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4) jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan 5) sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:

1) rencana dan laporan realisasi anggaran; dan 2) neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

d. Ringkasan daftar aset dan inventaris. e. lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:

a. jumlah permohonan informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; c. jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan d. alasan penolakan permohonan informasi.

5. Informasi lain, informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

F. Informasi wajib diumumkan secara berkala oleh Mahkamah Agung selain informasi yang disebutkan pada huruf E, sebagai berikut:

a. informasi penerimaan; b. tata cara pendaftaran; c. daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya; d. tahapan dan waktu proses rekrutmen; e. komponen dan standar nilai kelulusan; dan f. daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.

2. Kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan kebijakan lainnyab yang telah diterbitkan;

3. Daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan;

4. Yurisprudensi Mahkamah Agung;

5. Putusan Mahkamah Agung;

6. Laporan tahunan Mahkamah Agung; dan

7. Rencana strategis Mahkamah Agung.

G. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

H. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

a. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G. b. Informasi lain yang:

1) tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X; 2) telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

c. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. d. DIP yang paling kurang memuat:

1) nomor; 2) ringkasan isi Informasi; 3) pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi; 4) penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi; 5) waktu dan tempat pembuatan Informasi; 6) bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan 7) jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

e. Daftar sebagaimana dimaksud butir d, tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan. f. Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

a. Informasi dalam register perkara. b. Data statistik perkara, antara lain: jumlah dan jenis perkara. c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. d. Laporan penggunaan biaya perkara. e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.

a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya. b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur Pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). c. Jumlah hakim atau aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. d. Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran, dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.

a. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. b. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, antara lain:

1) dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung; 2) masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; 3) risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas; 4) rancangan·peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan 5) tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.

c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan. e. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan. f. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan. b. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan. c. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:

1) nama; 2) riwayat pekerjaan; 3) posisi; 4) riwayat pendidikan; dan 5) penghargaan yang diterima.

d. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain: jumlah, komposisi, dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.

e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. f. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

I. Informasi yang dikecualikan.

a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat menghambat proses penegakan hukum; b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; g. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; i. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad; b. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan; d. Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan hakim dan aparatur Pengadilan; e. Identitasnya pelanggaran identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik; f. Yang catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan; g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B pedoman ini; dan

h. Berita acara sidang dan alat bukti.

Hit enter to search or ESC to close

Pelajari apa itu Sertifikat Kompetensi BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) beserta manfaat, syarat, biaya, bagaimana cara mendapatkan sertifikat Kompetensi BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) secara lengkap beserta konsultasi gratis di artikel ini.

Sertifikat Kompetensi BNSP PENANGANAN KEGIATAN PROTOKOLER (CERTIFIED EVENT LIAISON OFFICER) - Sertifikat Kompetensi BNSP adalah pengakuan resmi atas keahlian seseorang di bidang tertentu, dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia.